Menulis Kok Report !!!

Apa Kata Dunia ?

Permen Dosen

BAB III <!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”Trebuchet MS”; panose-1:2 11 6 3 2 2 2 2 2 4;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”;} h1 {margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; text-align:center; page-break-after:avoid; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”; font-weight:normal; font-style:italic;} h2 {margin-top:12.0pt; margin-right:0cm; margin-bottom:3.0pt; margin-left:0cm; page-break-after:avoid; font-size:14.0pt; font-family:”Arial”,”sans-serif”; font-weight:bold; font-style:italic;} h3 {margin-top:12.0pt; margin-right:0cm; margin-bottom:3.0pt; margin-left:0cm; page-break-after:avoid; font-size:13.0pt; font-family:”Arial”,”sans-serif”; font-weight:bold;} p.MsoToc1, li.MsoToc1, div.MsoToc1 {margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; font-size:10.0pt; font-family:”Arial”,”sans-serif”; font-weight:bold;} p.MsoToc2, li.MsoToc2, div.MsoToc2 {margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:12.0pt; margin-bottom:.0001pt; font-size:10.0pt; font-family:”Arial”,”sans-serif”; font-weight:bold;} p.MsoToc3, li.MsoToc3, div.MsoToc3 {margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:24.0pt; margin-bottom:.0001pt; font-size:10.0pt; font-family:”Arial”,”sans-serif”;} p.MsoToc4, li.MsoToc4, div.MsoToc4 {margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:36.0pt; margin-bottom:.0001pt; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”;} p.MsoToc5, li.MsoToc5, div.MsoToc5 {margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:48.0pt; margin-bottom:.0001pt; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”;} p.MsoToc6, li.MsoToc6, div.MsoToc6 {margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:60.0pt; margin-bottom:.0001pt; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”;} p.MsoToc7, li.MsoToc7, div.MsoToc7 {margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:72.0pt; margin-bottom:.0001pt; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”;} p.MsoToc8, li.MsoToc8, div.MsoToc8 {margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:84.0pt; margin-bottom:.0001pt; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”;} p.MsoToc9, li.MsoToc9, div.MsoToc9 {margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:96.0pt; margin-bottom:.0001pt; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”;} p.MsoHeader, li.MsoHeader, div.MsoHeader {margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”;} p.MsoFooter, li.MsoFooter, div.MsoFooter {margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”;} p.MsoBodyText, li.MsoBodyText, div.MsoBodyText {margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; font-size:12.0pt; font-family:”Arial”,”sans-serif”;} p.MsoBodyTextIndent, li.MsoBodyTextIndent, div.MsoBodyTextIndent {margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:6.0pt; margin-left:18.0pt; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”;} p.MsoBodyTextIndent2, li.MsoBodyTextIndent2, div.MsoBodyTextIndent2 {margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:6.0pt; margin-left:18.0pt; line-height:200%; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”;} a:link, span.MsoHyperlink {color:blue; text-decoration:underline;} a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed {color:purple; text-decoration:underline;} p {margin-right:0cm; margin-left:0cm; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”;} p.PASAL, li.PASAL, div.PASAL {mso-style-name:PASAL; margin-top:18.0pt; margin-right:0cm; margin-bottom:6.0pt; margin-left:0cm; text-align:center; font-size:12.0pt; font-family:”Trebuchet MS”,”sans-serif”; font-weight:bold;} p.AYAT, li.AYAT, div.AYAT {mso-style-name:AYAT; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; font-size:12.0pt; font-family:”Trebuchet MS”,”sans-serif”;} p.AYATCharCharCharCharChar, li.AYATCharCharCharCharChar, div.AYATCharCharCharCharChar {mso-style-name:”AYAT Char Char Char Char Char”; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:22.7pt; margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; text-indent:-22.7pt; font-size:12.0pt; font-family:”Trebuchet MS”,”sans-serif”;} p.Ahuruf, li.Ahuruf, div.Ahuruf {mso-style-name:A=huruf; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:51.05pt; margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; text-indent:-22.7pt; font-size:12.0pt; font-family:”Trebuchet MS”,”sans-serif”;} span.AYATCharChar {mso-style-name:”AYAT Char Char”; font-family:”Trebuchet MS”,”sans-serif”;} p.BAB, li.BAB, div.BAB {mso-style-name:BAB; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:6.0pt; margin-left:0cm; text-align:center; text-autospace:none; font-size:14.0pt; font-family:”Trebuchet MS”,”sans-serif”; color:black; font-weight:bold;} p.BUTIR, li.BUTIR, div.BUTIR {mso-style-name:BUTIR; margin-top:6.0pt; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:22.7pt; margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; text-indent:-22.7pt; font-size:12.0pt; font-family:”Trebuchet MS”,”sans-serif”;} span.AYATCharCharCharCharCharChar {mso-style-name:”AYAT Char Char Char Char Char Char”; font-family:”Trebuchet MS”,”sans-serif”;} p.BAGIAN, li.BAGIAN, div.BAGIAN {mso-style-name:BAGIAN; margin-top:12.0pt; margin-right:0cm; margin-bottom:12.0pt; margin-left:0cm; text-align:center; font-size:12.0pt; font-family:”Arial”,”sans-serif”; color:red; font-weight:bold; text-decoration:underline;} p.Ahuruftanpapasal, li.Ahuruftanpapasal, div.Ahuruftanpapasal {mso-style-name:”A=huruf tanpa pasal”; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:0cm; margin-left:22.7pt; margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; text-indent:-17.05pt; font-size:12.0pt; font-family:”Trebuchet MS”,”sans-serif”;} p.ABAB, li.ABAB, div.ABAB {mso-style-name:A=BAB; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; text-align:center; text-autospace:none; font-size:12.0pt; font-family:”Arial”,”sans-serif”; font-weight:bold;} p.APASAL, li.APASAL, div.APASAL {mso-style-name:A=PASAL; margin-top:18.0pt; margin-right:0cm; margin-bottom:12.0pt; margin-left:0cm; text-align:center; text-autospace:none; font-size:12.0pt; font-family:”Arial”,”sans-serif”;} p.ABAGIAN, li.ABAGIAN, div.ABAGIAN {mso-style-name:A=BAGIAN; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; text-align:center; font-size:12.0pt; font-family:”Arial”,”sans-serif”; font-weight:bold;} p.aumum, li.aumum, div.aumum {mso-style-name:a=umum; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:6.0pt; margin-left:0cm; text-align:justify; font-size:12.0pt; font-family:”Arial”,”sans-serif”; font-weight:bold;} /* Page Definitions */ @page Section1 {size:21.0cm 842.0pt; margin:70.9pt 3.0cm 70.9pt 3.0cm;} div.Section1 {page:Section1;} @page Section2 {size:21.0cm 842.0pt; margin:72.0pt 89.85pt 72.0pt 89.85pt;} div.Section2 {page:Section2;} /* List Definitions */ ol {margin-bottom:0cm;} ul {margin-bottom:0cm;} –>

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR….TAHUN 2006

TENTANG

DOSEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3), 51 ayat (2), 53 ayat (4), 55 ayat (4), 56 ayat (2), 57 ayat (3), 61 ayat (2), 62 ayat (2), 63 ayat (2), 64 ayat (2), 74 ayat (5), dan 76 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586), perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dosen;

Mengingat   :    1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia Tahun 1945;

2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG  DOSEN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

2. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

3. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

4. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh dosen sesuai dengan jenis, dan satuan pendidikan tinggi.

5. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh dosen.

6. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.

7. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai pendidik.

8. Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat dosen sebagai pendidik.

10. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

11. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

12. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama dosen  karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

13. Pemerintah adalah pemerintah pusat.

14. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

15. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

16. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

17. Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

18. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

BAB II

KUALIFIKASI, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI DOSEN

Pasal 2

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Bagian Kesatu

Kualifikasi Akademik

Pasal 3

(1) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.

(2) Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimum:

a. lulusan program magister yang menekankan ilmu terapan untuk program diploma;

b. lulusan program magister yang menekankan keilmuan untuk program sarjana; dan

c. lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

(3) Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.

Pasal 4

(1) Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen.

(2) Keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup berbagai jenis keahlian dan/atau keterampilan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang mendapat pengakuan secara lokal, nasional dan/atau internasional yang relevan dengan bidang kajian yang ada dalam kurikulum pendidikan tinggi.

(3) Ketentuan mengenai kriteria dan prosedur pengakuan secara lokal, nasional dan/atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Kompetensi

Pasal 5

(1) Kompetensi dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. Kompetensi pedagogik yang meliputi kemampuan merancang, mengelola, dan menilai pembelajaran serta memanfa’atkan hasil-hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;

b. Kompetensi kepribadian yang meliputi kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, teladan bagi peserta didik, berakhlak mulia;

c. Kompetensi profesional yang meliputi kemampuan merancang, melaksanakan, dan menyusun laporan penelitian; kemampuan mengembangkan dan menyebarluaskan inovasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; kemampuan merancang, melaksanakan dan menilai pengabdian kepada masyarakat;

d. Kompetensi sosial yang meliputi kemampuan pendidik sebagi bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

(2) Selain kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dosen pada pendidikan vokasi atau pendidikan profesi dapat memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang dipersyaratkan.

(3) Kompetensi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh masing-masing perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pascasarjana bekerjasama dengan asosiasi profesi bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni, dan/atau lembaga lain yang relevan.

(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  ditetapkan oleh senat akademik satuan pendidikan tinggi.

Bagian Ketiga

Sertifikasi

Pasal 6

(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan

c. lulus sertifikasi pendidik yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui program sertifikasi dosen sebagai berikut.

a. pelatihan untuk pengembangan kompetensi pedagogik;

b. berbagai kegiatan yang bertujuan untuk pengembangan kompetensi kepribadian;

c. berbagai kegiatan akademik yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi profesional khususnya wawasan keilmuan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan

d. berbagai kegiatan yang bertujuan untuk pengembangan kompetensi sosial yang memiliki perspektif pendidikan tinggi.

(3) Program sertifikasi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, c, d, dan e dikembangkan dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau perguruan tinggi lain yang ditugasi sebagai penyelenggara sertifikasi dosen bersama dengan asosiasi profesi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang relevan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(4) Program sertifikasi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen.

(5) Sertifikasi pendidik untuk dosen dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

(6) Penetapan perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan perguruan tinggi lainnya yang ditugasi sebagai penyelenggara sertifikasi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan  Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Masa Berlaku Sertifikat Pendidik

Pasal 7

(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperoleh dosen berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen  mata kuliah yang serumpun pada satuan pendidikan atau program pendidikan.

(2) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku apabila:

a. tidak melaksanakan tugas sebagai dosen selama 4 (empat) tahun berturut-turut;

b. beralih tugas atas kehendak sendiri maupun ditugaskan oleh pejabat berwenang selama 4 (empat) tahun berturut-turut;

(3) Dosen yang tidak melaksanakan tugas atau beralih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditempatkan kembali sebagai dosen setelah yang bersangkutan mengikuti sertifikasi ulang.

BAB III

HAK, WAJIB KERJA, DAN IKATAN DINAS

Bagian Kesatu

Hak

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya dosen berhak:

a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;

d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan

g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi dan/atau organisasi profesi keilmuan, teknologi, dan/atau seni.

Pasal 9

(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

(2) Jaminan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diberikan dalam bentuk jaminan hari tua, asuransi kesehatan, dan/atau bentuk lain yang sejenis.

Pasal 10

Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman fisik atau nonfisik, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak manapun.

(2) Perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mencakup segala hasil karya akademik dan/atau profesional sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dosen sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d mencakup kesempatan untuk mendapatkan pendidikan lanjut, pelatihan, mengikuti seminar dan lokakarya, serta kegiatan lain yang sejenis.

(2) Kesempatan untuk memperoleh akses sumber belajar dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d mencakup kesempatan untuk menggunakan sumber-sumber informasi yang belum terbuka untuk umum untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d mencakup pemanfaatan sarana prasarana baik yang berupa perangkat keras atau perangkat lunak untuk tujuan peningkatan  kualitas pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

(4) Kesempatan untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d mencakup peluang, kesempatan, dan pendanaan untuk melakukan penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 13

(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e merupakan kebebasan yang dimiliki dosen untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara mandiri dan bertanggung jawab.

(2) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan kaidah keilmuan, norma, dan nilai.

(3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada kaidah keilmuan, norma, dan nilai yang harus ditaati oleh para dosen.

Pasal 14

Kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f mencakup kebebasan menentukan kriteria, prosedur, dan hasil penilaian secara objektif, transparan dan akuntabel.

Pasal 15

Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi dan/atau organisasi profesi keilmuan, teknologi, dan/atau seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g mencakup kebebasan untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi profesi dan/atau organisasi profesi keilmuan, teknologi, dan/atau seni sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh Pemerintah dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

(4) Tunjangan profesi bagi dosen yang diangkat karena memiliki prestasi dan keahlian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 17

Dosen tetap program studi yang terakreditasi pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat pendidik mendapatkan tunjangan profesi sebagai berikut:

a. yang telah bekerja selama 2-5 tahun mendapatkan tunjangan profesi setara dengan tunjangan profesi pendidik yang memiliki golongan III/a dengan masa kerja golongan 0 tahun.

b. yang telah bekerja selama 6-9 tahun mendapatkan tunjangan profesi setara dengan tunjangan profesi pendidik yang memiliki golongan III/b dengan masa kerja golongan 0 tahun.

c. yang telah bekerja selama 10-13 tahun mendapatkan tunjangan profesi setara dengan tunjangan profesi pendidik yang memiliki golongan III/c dengan masa kerja golongan 0 tahun.

d. yang telah bekerja selama 14-17 tahun mendapatkan tunjangan profesi setara dengan tunjangan profesi pendidik yang memiliki golongan III/d dengan masa kerja golongan 0 tahun.

e. yang telah bekerja selama 18-21 tahun mendapatkan tunjangan profesi setara dengan tunjangan profesi pendidik yang memiliki golongan IV/a dengan masa kerja golongan 0 tahun.

f. telah bekerja selama 22-25 tahun dan dapat menunjukkan kredit kumulatif ketika mendapatkan sertifikat pendidik dianggap memiliki golongan IV/b dengan masa kerja golongan 0 tahun.

g. yang telah bekerja selama 26-29 tahun mendapatkan tunjangan profesi setara dengan tunjangan profesi pendidik yang memiliki golongan IV/c dengan masa kerja golongan 0 tahun.

h. yang telah bekerja selama 30-33 tahun mendapatkan tunjangan profesi setara dengan tunjangan profesi pendidik yang memiliki golongan IV/d dengan masa kerja golongan 0 tahun.

i. yang telah bekerja selama 34 tahun atau lebih mendapatkan tunjangan profesi setara dengan tunjangan profesi pendidik yang memiliki golongan IV/e dengan masa kerja golongan 0 tahun.

Pasal 18

(1) Pemerintah memberikan tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.

(2) Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

(4) Pemerintah memberi tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebesar 75% (tujuh puluh  lima persen) dari gaji pokok.

(5) Pemerintah memberi subsidi tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi terakreditasi yang diselenggarakan oleh masyarakat sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Pasal 19

(1) Pemerintah memberi tunjangan khusus kepada dosen yang bertugas di daerah khusus.

(2) Tunjangan khusus diberikan kepada dosen yang mendapat penugasan dari Pemerintah.

(3) Dosen yang bertugas pada satuan pendidikan tinggi yang berada di daerah khusus diakui melakukan tugas di daerah khusus dan berhak memperoleh tunjangan khusus.

(4) Penugasan di daerah khusus bagi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah.

(5) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

(6) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

(7) Penetapan mengenai daerah khusus diatur dalam Keputusan Presiden.

Pasal 20

(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

(2) Tunjangan kehormatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan tunjangan yang diberikan sebagai imbalan atas karya ilmiah dan/atau karya monumental yang sangat istimewa dalam bidangnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

Pasal 21

(1) Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

(2) Tunjangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada dosen yang telah bertugas sekurang-kurangnya dua tahun untuk meningkatkan kompetensi.

(3) Asuransi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi dosen yang diangkat oleh Pemerintah dan masyarakat diberikan oleh Pemerintah melalui pembayaran premi dalam rangka peningkatan kompetensi.

(4) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada dosen yang telah bertugas dan memiliki jabatan fungsional serendah-rendahnya asisten ahli untuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau memperoleh sertifikat pendidik.

(5) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

(6) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada dosen, istri/suami, dan maksimum dua orang putra-putrinya sampai usia 18 tahun dan belum menikah.

(7) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa biaya kesehatan dalam bentuk asuransi sesuai peraturan perundang-undangan.

(8) Kesejahteraan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

(9) Tunjangan pendidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), asuransi pendidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperoleh dalam waktu yang bersamaan.

(10) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dibebankan pada APBN sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Putra-putri dosen yang telah memenuhi persyaratan akademik mendapat kesempatan memperoleh akses pendidikan tinggi dan keringanan biaya pendidikan dalam satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

(2) Kesempatan memperoleh akses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kesempatan memperoleh peluang pertama dari sekelompok calon siswa dan mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik yang sama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah secara transparan, terbuka, adil, dan akuntabel.

(3) Apabila terdapat lebih dari satu putra-putri dosen yang memperoleh akses pendidikan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengaturan lebih lanjut penerimaannya ditentukan oleh satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan.

(4) Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kesempatan memperoleh beasiswa atau pembebasan sebagian biaya operasional pendidikan atau pembayaran secara bertahap pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah

(5) Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pengaturan lebih lanjut penerimaannya ditentukan oleh satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 23

(1) Penghargaan dapat diberikan kepada dosen oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi keilmuan, dan/atau satuan pendidikan tinggi.

(2) Penghargaan kepada dosen dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan tinggi, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.

(3) Penghargaan kepada dosen dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.

(4) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi atau percepatan waktu kenaikan pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Penghargaan finansial sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk tabungan masa depan yang besarnya sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan satuan pendidikan  tinggi.

(6) Penghargaan dalam bentuk lain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh satuan pendidikan  tinggi.

(7) Penghargaan kepada dosen dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari pendidikan nasional, hari ulang tahun satuan pendidikan tinggi, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, dan/atau hari besar lain.

Pasal 24

(1) Setiap dosen berhak memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap dosen berhak memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.

(3) Cuti untuk studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cuti untuk studi dalam rangka peningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi, atau pendidikan nongelar.

(4) Cuti untuk studi dalam rangka peningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi, atau pendidikan nongelar diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik.

(5) Cuti untuk penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, penulisan buku teks, pengembangan model, dan pertukaran dosen antar perguruan tinggi dalam dan luar negeri dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.

(6) Waktu cuti untuk studi nongelar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan cuti untuk penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maksimum 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) kali  waktu maksimum.

(7) Cuti sabatikal diberikan kepada dosen yang mempunyai jabatan fungsional sebagai berikut:

a. Asisten Ahli berhak mendapatkan cuti sabatikal 6 (enam) tahun sekali;

b. Lektor berhak mendapatkan cuti sabatikal 5 (lima) tahun sekali;

c. Lektor Kepala berhak mendapatkan cuti sabatikal 4 (empat) tahun sekali; dan

d. Guru Besar berhak mendapatkan cuti sabatikal 3 (tiga) tahun sekali.

(8) Cuti untuk studi dalam rangka peningkatan kualifikasi atau cuti sabatikal diberikan kepada dosen sepanjang tidak mengganggu proses pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat;

(9) Kriteria cuti sabatikal sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (7) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri atau oleh satuan pendidikan tinggi.

Bagian Kedua

Wajib Kerja dan Ikatan Dinas

Pasal 25

(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Keadaan darurat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah situasi luar biasa yang terjadi di daerah tertentu yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial, atau situasi dan kondisi lain yang mengakibatkan kelangkaan dosen sehingga proses pendidikan, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat tidak dapat terlaksana.

(3) Wajib kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan tugas sebagai dosen paling lama 2 (dua) tahun.

(4) Penempatan warga negara sebagai dosen dalam rangka wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

(5) Pembiayaan sebagai akibat dari pelaksanaan wajib kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibebankan dalam APBN.

Pasal 26

(1) Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.

(2) Pola ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pola ikatan dinas Pemerintah.

(3) Pola ikatan dinas Pemerintah bagi calon dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan dosen secara nasional.

(4) Pembiayaan sebagai akibat dari pelaksanaan ikatan dinas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibebankan dalam APBN.

Pasal 27

(1) Pengelolaan ikatan dinas bagi calon dosen meliputi pengangkatan, pembiayaan, masa tugas ikatan dinas, besaran biaya, penempatan pascastudi, dan sanksi.

(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelusuran calon dosen yang berprestasi dan berbakat, serta seleksi menurut kebutuhan.

(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beasiswa atau subsidi.

(4) Masa tugas ikatan dinas dengan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan dua kali lama waktu beasiswa ditambah 1 tahun.

(5) Besaran biaya ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah atau oleh penyelenggara satuan pendidikan tinggi.

(6) Penempatan pascastudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri atau oleh penyelenggara satuan pendidikan tinggi.

(7) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembalian biaya ikatan dinas sebesar dua kali lipat dari biaya yang diterima selama ikatan dinas.

BAB IV

PENGANGKATAN DAN  PENEMPATAN

Pasal 28

(1) Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengangkatan dan penempatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan dosen secara nasional.

Pasal 29

(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jabatan yang ada dalam struktur birokrasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(3) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan, formasi, keahlian, dan prestasi kerja.

(4) Dosen yang telah selesai menjalankan tugas sebagai pejabat struktural dapat ditugaskan kembali sebagai dosen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Penempatan dosen pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta implikasi yang diakibatkannya pada status kepegawaian dan semua bentuk tunjangan yang melekat diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:

a. Dosen yang sudah memenuhi kualifikasi akademik dapat langsung mengikuti sertifikasi pendidik.

b. Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2) wajib mengikuti pendidikan magister (S2) sesuai dengan bidang keilmuan, teknologi, dan/atau seni pada perguruan tinggi yang terakreditasi dengan mempertimbangkan penilaian hasil belajar melalui pengalaman sampai lulus sebagai dasar untuk mengikuti sertifikasi pendidik.

c. Dosen pada program magister (S2) atau program spesialis yang belum memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) wajib mengikuti pendidikan doktor (S3) sesuai dengan bidang keilmuan, teknologi, dan/atau seni pada perguruan tinggi yang terakreditasi dengan mempertimbangkan penilaian hasil belajar melalui pengalaman sampai lulus sebagai dasar untuk mengikuti sertifikasi pendidik.

d. Dosen yang telah memiliki kualifikasi akademik magister (S2) dan jabatan fungsional Lektor Kepala langsung dapat mengikuti sertifikasi pendidik dengan mempertimbangkan penilaian pengalaman pendidikan dan penelitian oleh penilai sejawat yang ditunjuk senat akademik satuan pendidikan tinggi.

e. Dosen yang telah memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) dan jabatan fungsional Lektor langsung dapat mengikuti sertifikasi pendidik dengan mempertimbangkan penilaian pengalaman pendidikan dan penelitian oleh penilai sejawat yang ditunjuk senat akademik satuan pendidikan tinggi.

f. Dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor langsung dapat mengikuti sertifikasi pendidik dengan mempertimbangkan penilaian pengalaman pendidikan dan penelitian oleh penilai sejawat yang ditunjuk senat akademik satuan pendidikan tinggi.

g. Penilai sejawat sebagaimana dimaksud pada huruf d, e, dan f merupakan kelompok dosen dalam bidang keahlian sejenis atau serumpun, sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang yang salah satunya berasal dari luar satuan pendidikan tinggi dan/atau dari luar fakultas atau yang sejenis dalam lingkungan satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan.

h. Dosen pada program magister (S2) atau program spesialis pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) wajib mengikuti pendidikan doktor (S3) sesuai dengan bidang keilmuan, teknologi, dan/atau seni pada perguruan tinggi yang terakreditasi dengan mempertimbangkan penilaian hasil belajar melalui pengalaman sampai lulus sebagai dasar untuk mengikuti sertifikasi pendidik.

i. Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki kualifikasi akademik magister (S2) dan jabatan fungsional setara Lektor Kepala langsung dapat mengikuti sertifikasi pendidik dengan mempertimbangkan penilaian pengalaman pendidikan dan penelitian oleh penilai sejawat yang ditunjuk senat akademik satuan pendidikan tinggi.

j. Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) dan jabatan fungsional setara Lektor langsung dapat mengikuti sertifikasi pendidik dengan mempertimbangkan penilaian pengalaman pendidikan dan penelitian oleh penilai sejawat yang ditunjuk senat akademik satuan pendidikan tinggi.

Pasal 31

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dosen yang diangkat karena keahliannya dalam bidang teknologi dan/atau seni tidak wajib memenuhi kualifikasi dan sertifikasi pendidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Semua Peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 33

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal ……………………………

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR … TAHUN ….

TENTANG

DOSEN

I.  UMUM

Tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Selanjutnya, Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Berdasarkan uraian di atas, pengakuan kedudukan dosen sebagai pendidik profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Peraturan Pemerintah ini sebagai berikut:

1. meningkatkan martabat dosen;

2. menjamin hak dan kewajiban dosen;

3. meningkatkan kompetensi dosen;

4. memajukan profesi serta karier dosen;

5. meningkatkan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

6. meningkatkan mutu pendidikan nasional;

7. mengurangi kesenjangan ketersediaan dosen antarperguruan tinggi dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;

8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antarperguruan tinggi; dan

9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan dosen sebagai pendidik profesional berfungsi untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Dalam melaksanakan tugasnya,  dosen harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan  hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.  Selain itu, perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategis   dosen yang meliputi penegakan hak dan kewajiban dosen sebagai pendidik profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dosen, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, diperlukan strategi yang meliputi:

  1. penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
  2. pemenuhan hak dan kewajiban  dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas;
  3. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
  4. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para dosen;
  5. peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas profesional;
  6. peningkatan peran organisasi profesi keilmuan untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional;
  7. penguatan kesetaraan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban dosen sebagai pendidik profesional; dan
  9. peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban dosen.

Pengakuan kedudukan dosen sebagai pendidik profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah.

Sertifikasi bagi dosen dilakukan melalui pendidikan profesi atau sertifikasi dengan mempertimbangkan pengalaman pendidikan dan penelitian yang diperoleh selama bertugas. Hal ini dilandasi oleh pertimbangan bahwa pemerolehan dan pendalaman ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dapat dilakukan melalui pengalaman langsung (hands-on experiences) yang diendapkan dan dimaknai secara reflektif. Oleh karena itu pengakuan atas pengalaman tersebut diakui sebagai bagian integral dari proses pembentukan kompetensi dosen sebagai agen pembelajaran.

Sehubungan dengan hal itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan  dosen sebagai pendidik profesional dalam suatu Peraturan Pemerintah tentang Dosen.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan bidang keahlian mencakup bidang keilmuan yang bersifat disiplin keilmuan tunggal (monodisipliner), disiplin antar keilmuan (interdisipliner), bidang keilmuan ganda (multidisipliner), dan lintas bidang keilmuan (transdisipliner)  yang ditekuni dan/atau diampunya.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Pelatihan dapat diberi beban belajar dan dapat diakhiri dengan uji kompetensi, dan/atau penilaian tugas-tugas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Pelaksanaan penilaian portofolio dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan pada masing-masing perguruan tinggi.

Ayat (5)

Cukup Jelas.

Ayat (6)

Cukup Jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Kekayaan intelektual mencakup segala bentuk karya akademik dan/atau profesional, seperti hak cipta, hak paten, hak merek, desain industri, rahasia dagang, sirkit terpadu, perlindungan varietas tanaman, karya tulis ilmiah, karya teknologi, dan karya seni.

Pasal 12

Ayat (1)

Kesempatan untuk mendapatkan pelatihan, mengikuti seminar dan lokakarya, dan kegiatan lainnya yang serupa bertujuan untuk meningkatkan kemampuan-kemampuan merancang, mengelola, dan menilai pembelajaran serta memanfa’atkan hasil-hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; kemampuan merancang, melaksanakan, dan menyusun laporan penelitian; kemampuan mengembangkan dan menyebarluaskan inovasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; serta  kemampuan merancang, melaksanakan dan menilai pengabdian kepada masyarakat.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Cukup Jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Peningkatan kompetensi dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan perubahan substansi keilmuan, teknologi, dan/atau seni.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat (1)

Warga negara yang dapat ditugaskan sebagai dosen harus memenuhi kualifikasi akademik sekurang-kurangnya magister (S2) dan memiliki kompetensi yang relevan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Pembangunan pendidikan termasuk pengembangan bidang-bidang keilmuan, teknologi, dan/atau seni yang langka atau yang peminatnya terbatas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Subsidi adalah pembiayaan yang diberikan dalam waktu terbatas dan komponen atau besarannya tidak penuh.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.


Oktober 16, 2008 - Posted by | Kumpulan Tulisan

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar